REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tak tinggal diam atas bebasnya anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. KY tengah menerjunkan tim investigasi guna mendalami hal tersebut.
Bebasnya Ronald Tannur diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald merupakan terdakwa penganiayaan berujung pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata telah menerima laporan soal putusan tersebut dari keluarga korban yang ditemani oleh tim kuasa hukumnya dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. "Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat," kata Mukti dalam keterangannya pada Senin (29/7/2024).
KY bakal mendalami berbagai bahan dan dokumen dari para saksi seusai melewati proses administrasi. Selanjutnya, pimpinan KY bakal menggelar rapat panel guna menentukan tindak lanjut dari aduan keluarga Dini.
"Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," ujar Mukti
Mukti menyebut, KY telah menerjunkan tim investigasi guna mendalami putusan bebas terhadap Ronald. Tapi tambahan-tambahan data ini belum bisa disampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup. "Tim investigasi juga telah bergerak dan progres," ucap Mukti.
Selain itu, KY belum memperoleh salinan putusan secara utuh dari PN Surabaya. "Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," ujar Mukti.
Keluarga dan kuasa hukum Dini Sera Afrianti baru saja melaporkan tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ke KY pada hari ini. Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur yang baru saja divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald tak dihukum apapun meski dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).