Senin 25 Apr 2011 18:13 WIB

Banding Ditolak, Pengacara Serahkan Langkah Hukum kepada Ariel Peterpan

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Johar Arif
Ariel Peterpan
Foto: Antara
Ariel Peterpan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Menyusul ditolaknya banding terdakwa pornografi Nazriel Irham alias Ariel Peterpan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, pihak pengacara kini menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk menggunakan kasasi ke MA kepada sang vokalis Peterpan itu.

Pengacara Ariel, OC Kaligis, mengungkapkan Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan sebelumnya, yakni hukuman penjara selama 3,5 tahun. “Kini semuanya terserah kepada Ariel apa akan mau mengusahakan upaya hukum lain atau tidak,” ujarnya kepada Republika, Senin (25/4).

Terkait putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, Kaligis menganggap hal itu kental kaitannya dengan nuansa politis. Menurutnya, secara yuridis Ariel seharusnya bisa terhindar dari hukuman mengingat tidak ada bukti dia menyebarkan video porno. “Kasus ini lebih kental politisnya. Buktinya kan Cut Tari dan Luna Maya tapi tidak dimasukkan,” tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement