REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Menyusul ditolaknya banding terdakwa pornografi Nazriel Irham alias Ariel Peterpan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, pihak pengacara kini menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk menggunakan kasasi ke MA kepada sang vokalis Peterpan itu.
Pengacara Ariel, OC Kaligis, mengungkapkan Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan sebelumnya, yakni hukuman penjara selama 3,5 tahun. “Kini semuanya terserah kepada Ariel apa akan mau mengusahakan upaya hukum lain atau tidak,” ujarnya kepada Republika, Senin (25/4).
Terkait putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, Kaligis menganggap hal itu kental kaitannya dengan nuansa politis. Menurutnya, secara yuridis Ariel seharusnya bisa terhindar dari hukuman mengingat tidak ada bukti dia menyebarkan video porno. “Kasus ini lebih kental politisnya. Buktinya kan Cut Tari dan Luna Maya tapi tidak dimasukkan,” tambahnya.