Rabu 27 Apr 2011 14:40 WIB

Arif Budimanta: Pengawasan Perbankan Mesti Diaudit

Arif Budimanta
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Arif Budimanta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Arif Budimanta, anggota DPR dari Fraksi PDIP, mendesak Bank Indonesia segera mengambil langkah-langkah strategis terkait maraknya kasus dugaan tindak pidana perbankan di CitiBank dan Bank Mega. Arif salah satunya mendesak Gubernur Bank Indonesia harus melakukan audit internal terhadap kinerja pengawasan perbankan yang dijalan sampai saat ini.

''Karena sejak tahun 2008, kasus-kasus yang terkait pengawasan perbankan itu bukannya menurun malah semakin bertambah dan selalu terlambat dalam mengetahui hal-hal yang menyangkut ketidakpatuhan bank dalam menjalankan amanat UU atau peraturan yang terkait dengan operasi perbankan,'' kata Arif dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id.

Sesuai dengan UU BI, DPR akan melakukan pembahasan intensif dengan Bank Indonesia terkait kinerja pengawasan sesuai dengan laporan tahunan bank Indonesia dan laporan triwulanan bank Indonesia. Dia menyebutkan Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang utuh untuk menetapkan perizinan, pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yg berlaku.

''Atas dasar tersebut dan kewenangan yang diberikan oleh UU No 10 Tentang Perbankan 1998, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. Bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian,'' tandasnya. ''Apabila ada perbankan yang terbukti lalai atau dengan sengaja tidak mematuhi peraturan ataupun UU yang terkait dengan kegiatan operasional perbankan, seharusnya Bank Indonesia dapat segera menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya dari pencabutan izin sampai dengan sanksi administratif.''

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement