Rabu 27 Apr 2011 16:41 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Paskah Suzetta

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Paskah Suzeta
Paskah Suzeta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (27/4), menolak eksepsi salah satu terdakwa kasus cek pelawat, Paskah Suzetta. Majelis hakim menyatakan pemeriksaan Paskah dilanjutkan hingga putusan akhir.

"Menolak eksepsi, menerima surat dakwaan karena sah menurut hukum dan memerintahan untuk melanutkan pemeriksaan hingga putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/4).

Menanggapi putusan sela majelis hakim tersebut, Paskah menyatakan menghargai putusan tersebut. Namun, ia meminta dalam persidangan ini surat dakwaan harus disertai bukti bahwa kasus ini adalah kasus penyuapan. "Jika memang saya dianggap bersalah, saya siap untuk dihukum," katanya menegaskan.

Seperti diketahui, Paskah Suzetta yang diduga menerima suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu didakwa dengan dakwaan alternatif . Yaitu, Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement