REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi kementerian pendidikan nasional mengembalikan uang atas kerugian negara senilai Rp 2,2 Miliar kepada negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, oor Rachmad menjelaskan pengembalian tersebut merupakan itikad baik dari keluarga empat tersangka.
Tersangka masing-masing Joko Sutrisno (Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas), Susilowati (pejabat pembuat komitmen), Sujo Wiyanto (penanggung jawab kegiatan) dan Al Azhar (bendahara pengeluaran pembantu) mengembalikan uang bernilai miliaran itu ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Sedang dihitung. Akan segera disetorkan ke BRI dan akan jadi barang bukti ketika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan," jelas Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4).
Noor mengungkapkan berkas tiga tersangka sudah berada di penuntutan. Sementara satu lainnya, tersangka Joko, masih di proses di penyidikan. Menurutnya, semua tersangka berada dalam status ditahan. Noor menjelaskan pengembalian uang ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan saat memvonis para tersangka.
Empat tersangka terjerat kasus korupsi pelaksanaan lomba keterampilan siswa (LKS) SMK XVII dan pameran SMK pada Kementerian Pendidikan Nasional pada 2009 lalu. Saat itu, terdapat Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) senilai Rp 13,8 miliar dengan sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 21 Desember 2008, untuk kegiatan pekerjaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan pameram SMK 2009. Penyelenggara kegiatan yakni Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas.
DIPA senilai Rp 13,8 miliar dibagi menjadi dua anggaran. Yakni Rp 7,5 miliar dikontrakkan kepada PT Kirana Media Kreativisia dan Rp 6,3 miliar diswakelolakan Joko. Senilai Rp 1,49 miliar dari Rp 6,3 miliar itu dipotong Joko dengan bantuan Al Azhar. Selain dinikmati Joko dan Al Azhar, Suko dan Sulistyowati pun mendapatkan jatah uang itu.