Kamis 05 May 2011 08:08 WIB

ICC Akan Seret Qaddafi dan Pasukannya ke Pengadilan

Rep: Hiru Muhammad/ Red: cr01
Muammar Qaddafi
Foto: IRIB
Muammar Qaddafi

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menilai telah cukup bukti untuk mengadili anggota militer yang loyal kepada pemimpin Libya Muammar Qaddafi. "Telah ada bukti kuat bahwa militer loyalis Qaddafi telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Ketua ICC, Luis Moreno-Ocampo, Rabu (4/5).

Ocampo mengatakan tuntutan terhadap Qaddafi dan tentaranya meliputi kasus pembunuhan, penahanan yang tidak sesuai prosedur hukum, kekerasan dan penganiayaan. "Aksi penembakan terhadap para demonstran oleh kekuatan militer telah dilakukan secara sistematis dan Qaddafi telah memerangi para demonstran selama lebih dari dua bulan," tegasnya.

Menurut Ocampo, diperkirakan jumlah yang warga tewas di Libya antara 500 hingga 700 orang sepanjang Februari saja. Pihaknya berencana mengajukan permohonan agar dikeluarkan surat penahanan dalam beberapa pekan ke depan. Fokus masalahnya akan dipusatkan pada cara pemerintah Qaddafi dalam menangani para demonstran.

Di Tripoli, Deputi Menteri Luar Negeri Libya, Khaled Kaim menyatakan pemerintahnya sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang batas waktu bagi kaum pemberontak di kota Misrata untuk menyerah. Kota di wilayah barat Libya itu telah dikepung pasukan Qaddafi selama hampir dua bulan terakhir.

Batas waktu bagi penyerahan diri kaum pemberontak telah habis Selasa tengah malam. Namun, sejauh ini tawaran itu telah ditolak kaum pemberontak yang berupaya menyingkirkan Qaddafi setelah berkuasa selama 40 tahun.

sumber : BBC
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement