REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penggugat perkara susu formula berbakteri, David Tobing, meminta kepada pengadilan untuk menyita meja rektor IPB untuk menjamin pembayaran biaya perkara susu formula. Satu meja rektor IPB di ruang rektor lantai II, Jl. Lingkar Akademik, Kampus IPB Bogor, akan dijadikan jaminan pelaksanaan pembayaran biaya perkara untuk selanjutnya dilelang.
Sesuai dengan putusan kasasi MA, ungkap David, tergugat wajib melaksanakan putusan dan menanggung biaya perkara. Menurutnya, biaya perkara susu formula sejak pengadilan tingkat pertama hingga kasasi sebanding dengan harga meja rektor.
"Saya realistis. Biaya perkara itu dua jutaan (rupiah)," ujar David di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/5), usai mendaftarkan sita eksekusi.
David memohon agar Pengadilan Negeri tidak hanya menyita meja rektor IPB. Pengadilan Negeri juga diminta untuk menyita hasil penelitian dan sampel pada penelitian berjudul 'Potensi Kejadian Menangitis Pada Neonatus Akibat Infeksi Enterobacter Sakazakii Yang Diisolasi Dari Makanan Bayi dan Susu Formula'. Penelitian yang dipublikasikan melalui website IPB (WWW.ipb.ac.id) pada 17 Februari 2008 lalu itu terkait susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi oleh bakteri enterobacter sakazakii. Penelitian ini diketuai oleh Dr. Sri Estuningsih dari IPB.