REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO--Penuntut umum Mesir telah memperpanjang masa penahanan mantan presiden Hosni Mubarak dengan 15 hari, menurut sumber pengadilan, Selasa.
Mubarak, yang dijatuhkan dari kekuasaan pada 11 Februari setelah beberapa dasawarsa berkuasa, telah ditanyai sebagai bagian dari penyelidikan terhadap tewasnya sejumlah demonstran dan penggelapan dana masyarakat. Ia membantah telah melakukan pelanggaran.
Ia pertama ditahan pada 13 April tapi belum meninggalkan sebuah rumah sakit di tempat wisata Sharm el-Sheikh di dekat Laut Merah, tempat ia, yang dibawa setelah menderita masalah kesehatan, ditanyai.
Menurut laporan sebelumnya, masa tahanan kedua anak Mubarak, Alaa dan Gamal, juga diperpanjang.