REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan siap jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin ke MK.
Namun, ia tidak mau jika diperiksa oleh KPK. “Saya hanya mau memberikan keterangan, bukan sebagai terperiksa,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (23/5).
Menurutnya, saat dihubungi oleh Ketua KPK, Busryo Muqoddas beberapa hari lalu, Mahfud mengatakan bahwa itu bukan pemberian uang oleh Nazarudin ke MK itu bukan tindak pidana. Tetapi, pemberian itu termasuk pemberian gratifikasi.
Seperti diberitakan pada Jumat, Ketua Mahfud MD mengungkap Nazaruddin pernah menyerahkan uang sebesar 120 ribu dollar Singapura ke Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Uang itu kemudian segera dikembalikan ke Nazaruddin dan MK mengantongi bukti pengembalian dari penjaga rumah Nazaruddin.
Nazaruddin membantah dirinya menyerahkan duit ke Janedjri. "Ini fitnah besar yang tidak ada faktanya," tepis Nazaruddin beberapa waktu lalu.