REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh berbagai cara untuk mendatangkan tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, ke Indonesia. KPK akan melakukan koordinasi dengan keluarga Nunun hingga meminta pihak imigrasi mencabut paspornya.
“Tentu setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita akan melakukan upaya mendatangkan Nunun ke Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Johan mengatakan cara pertama yang ditempuh KPK untuk mendatangkan Nunun adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Nunun. Keluarga Nunun diminta untuk membantu KPK menunjukkan di mana posisi Nunun dan diminta kesediaannya untuk membawanya ke tanah air.
Cara kedua adalah KPK lewat bantuan pemerintah Indonesia akan melakukan kerja sama dengan pemerintah di negara tempat Nunun tinggal yang memiliki perjanjian ekstardisi. Jika negara itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi, maka KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang mempunyai jaringan kerjasama dengan KPK. Yaitu, lembaga anti korupsi Singapura dan kepolisian internasional (Interpol).
“Atau, dengan pihak-pihak lain yang bisa membantu menghadirkan Nunun ke tanah air untuk ditahan KPK,” katanya.
Cara terakhir adalah KPK meminta pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Nunun. Dengan cara seperti itu, maka paspor Nunun akan mati dan ia tidak akan diperkenankan untuk tinggal di negara tersebut.