REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima lima aduan terkait Hakim Syarifuddin. "Ada lima aduan yang masuk ke KY terkait Hakim Syarifuddin," kata Asep, usai konferensi pers di Jakarta, Senin (6/6).
Asep mengungkapkan bahwa hakim Syarifuddin pernah dilaporkan pada 2005 dan 2008, tetapi tidak dapat ditindaklanjuti. "Laporan pengaduan di tahun 2005 saat dia bertugas di Jeneponto, dan 2008 saat dia di Makassar," ungkapnya.
Selain itu, pada 2009 ada dua laporan termasuk OC Kaligis sebagai pelapornya, sedangkan pada tahun ini adalah kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang diputus bebas. Tentang kasus Agusrin, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 96 hari untuk melakukan penelaahan.
"Kami masuk memanggil para pihak, menelaah semua dokumen dan hasil pemantauan KY akan analisis serta semua peristiwa yang terkait dengan Syarifuddin," katanya.
Terkait tentang amar putusan yang belum diterima jaksa penuntut umum (JPU) sehingga belum bisa mengajukan kasasi, Asep menegaskan bahwa itu ranah administratif.
"Kalau itu kan bukan ranah perilaku, itu ranah administratif. Kami menyayangkan kalau ada proses terlambat memberikan salinan putusan itu, karena disebutkan di UU maupun di SEMA (Surat Edaran MA) hanya 14 hari paling lambat mengajukan kasasi," kata Asep.
"Kami apresiasi MA memberikan putusan cepat, karena memang PP Nomor 26 Tahun 1991, sudah jelas mengatur itu," tegasnya. Terkait sanksi pelanggaran perilaku, Asep mengatakan bahwa KY tetap akan menelusurinya.
"Kasus Syarifuddin ini menjadi 'entry point' untuk menelusuri, tidak hanya kasus SCI, tapi juga kasus Agusrin, mungkin juga ada hakim lain yang terlibat," katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI.
KPK telah menangkap tangan Syarifuddin dengan bukti uang suap Rp250 juta dan mata uang asing, 116.128 dolar AS, 245 ribu dolar Singapura, 20 ribu yen Jepang, dan 12.600 riel Kamboja di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) pukul 22.00 WIB.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.