Rabu 08 Jun 2011 18:53 WIB

Kejakgung akan Cek Rekaman Muchdi-Polly

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengecek kebenaran informasi mengenai adanya rekaman Muchdi Purwopranjono dan Pollycarpus Budiharjo. Menurutnya, konfirmasi baru akan dijelaskan jika Jampidum yang bersangkutan sudah memberikan penjelasan. "Saya cek besok ya. Sekarang Jampidum nggak ada," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rachmat, di kantornya Jakarta, Rabu (8/6).

Sebelumnya Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Choirul Anam, mengungkapkan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri pernah memiliki rekaman perbicaraan antara Muchdi Purwopranjono dengan Pollycarpus Budiharjo. Menurutnya, informasi tersebut didapatkan langsung dari Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Bambang Hendarso Danuri dan Direktur Prapenuntutan pada Jampidum Kejaksaan Agung, Suroso.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suharto, pada 31 Desember 2008 lalu membebaskan Muchdi dari seluruh dakwaan jaksa. Muchdi dinyatakan tidak terbukti secara sah menganjurkan atau menyuruh Pollycarpus membunuh Munir seperti yang didakwakan jaksa.

Hakim PN Jakarta Selatan saat itu berpendapat, JPU tidak berhasil membuktikan dakwaan kesatu pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 340 KUHP, dipersidangan. JPU, kata hakim, tidak bisa membuktikan terdakwa dengan kekuasaannya sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) telah menganjurkan atau menyuruh Pollycarpus membunuh Munir. Atasan putusan bebas ini, Kejaksaan Agung kemudian mengambil langkah kasasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement