REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian RI hingga saat ini masih melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi oleh mantan komisioner KPU, Andi Nurpati. Penyelidikan masih difokuskan pada pencarian dokumen asli keputusan MK tertanggal 17 Agustus 2009.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Dewan, Senin (13/6). "Kegiatan penyelidikan diarahkan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut," papar Timur.
Salah satu yang masih dicari kepolisian adalah surat asli MK yang berisi penetapan Mestariyani Habie dari Gerindar sebagai pemilik kursi DPR dari Dapil I Sulsel Nomor 112/2009 tanggal 17 Agustus 2009. Timur juga memberitahukan, pihaknya masih akan mencari keterangan dari seluruh anggota KPU dan MK.
"Selanjutnya akan digelar perkara yang juga akan dihadiri oleh ahli untuk dinyatakan pendapatnya," tambah Timur.
Pada 17 Agustus 2009, MK memberikan surat jawaban atas pertanyaan KPU tentang siapa yang mendapatkan kursi DPR dari Dapil I Sulsel. Namun, sebelumnya telah muncul surat MK palsu pada 14 Agustus melalui faksimil MK kepada KPU yang menyatakan politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo, sebagai pihak pemenang.
Surat palsu inilah yang dijadikan dasar penetapan saat KPU menggelar rapat pleno pada 2 September sesudahnya. Dalam keputusan nomor 379/2009, KPU menetapkan Dewi Yasin sebagai pemilik kursi.