Selasa 14 Jun 2011 12:02 WIB

Nazarudin Bisa Dijerat dengan UU Pencucian Uang

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Blogspot
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar pencucian uang, Yenti Garnasih, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak juga menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat, M.Nazarudin sebagai tersangka. Menurut Yenti, Nazarudin seharusnya bisa dijerat oleh KPK dengan menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Yenti mengungkapkan KPK sudah diberi kewenangan untuk menyidik dengan Undang-Undang tersebut setelah disahkan pada Oktober 2010 lalu. Akan tetapi, sampai sekarang KPK tidak pernah menyidik dengan UU PPTPPU termasuk untuk kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet sea games yang diduga melibatkan Nazaruddin. "Terus terang kita kecewa,"ungkap Yenti saat dihubungi, Selasa (14/6). 

Yenti menjelaskan dengan UU PPTPPU, KPK sebenarnya bisa melacak tempat-tempat persinggahan uang yang dilakukan oleh Nazarudin dari hasil dana dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. Menurutnya, dari hasil laporan bank-bank yang dilacak oleh KPK, maka sebenarnya KPK sudah mempunyai cukup bukti untuk menjadikan Nazarudin tersangka.

Selain itu, tuturnya, KPK bisa lebih leluasa mengungkap orang-orang lain yang juga diduga ikut menikmati dana haram tersebut."Termasuk dari Partai Politik,"tegasnya. Doktor pencucian uang pertama di Indonesia ini pun menjelaskan bahwa orang-orang tersebut dapat dikenakan UU TPPU karena turut menjadi penikmat dana hasil pencucian uang. 

Suntikan dana ke Partai Demokrat senilai Rp 13 Miliar oleh Nazarudin pun, ungkap Yenti, harus diselidiki lebih jauh apakah uang itu berasal dari tindak pidana atau tidak. Jika terbukti, ungkapnya, tidak hanya Nazarudin, oknum di Partai Demokrat pun dapat dikenakan dengan UU PPTPPU karena turut menikmati."Harus diselidiki Orang-orang di lingkaran dalam Nazarudin,"jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement