REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Setelah mendengarkan penjelasan KPU selama 5 jam, Komisi II DPR RI memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja) pemalsuan dokumen Pemilu 2009. Komisi juga mendorong upayan penyelesaian hukum penanganan kasus dugaan pemalsuan surat MK oleh Andi Nurpati.
Keputusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6). Rapat Dengar Pendapat dihadiri oleh Ketua KPU, Hafiz Anshary, dan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya.
Berikut kesimpulan lengkap yang dihasilkan dalam RDP Komisi II dengan KPU dan Bawaslu:
1. Komisi II DPR RI menilai kinerja KPU dan jajarannya baik secara teknis, administratif dan substantif terdapat banyak kelemahan, sehingga menimbulkan masalah dalam penetapan calon terpilih Anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2009. Oleh karenya, Komisi II DPR RI meminta agar KPU memperbaiki dan menaati mekanisme kerja yang berlaku dan segera menindaklanjuti penyelesaian persoalan yang terjadi di masa yang akan datang.
2. Komisi II DPR RI mendorong upaya penyelesaian secara hukum penanganan kasus dugaan pemalsuan surat MK Nomor: 112/PAN.MK/VIII/2009.
3. Komisi II DPRI RI akan membentuk Panitian kerja (Panja) guna mendalami persoalan kinerja KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR RI hasil Pemilu 2009 termasuk meminta klarifikasi kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan dalam menentukan langkah-langkah kebijakan bidang pengawasan dan bidang legislasi khususnya dalam perumusan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.