REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Asuransi sebagai bentuk jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sudah berjalan. Selama ini asuransi tersebut dibebankan pada perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).
Dengan jaminan meliputi meninggal,sakit maupun gaji tidak dibayar.Dengan besar jaminan bervariasi. Untuk meninggal sebesar Rp 50 juta dan untuk sakit dicover hingga Rp 25 juta.''Semua sudah dicover dengan asuransi yang dibayarkan PPTKIS itu,'' tutur Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Lisna Pulungan saat dihubungi Republika, Rabu (15/6).
Lisna memaparkan bahwa jaminan itu termasuk saat pra pemberangkatan,masa kerja hingga purna kerja.Sehingga TKI sudah terjamin oleh asuransi sejak diberangkatkan hingga kembali ke tanah air.
''Total premi yang dibayarkan PPTKIS sebesar Rp 400.000.Premi itu untuk masa masa kerja dua tahun,'' tutur Lisna saat dihubungi Republika, Rabu (15/6). Dengan rincian premi pra keberangkatan sebesar Rp 50.000, masa kerja sebesar Rp 300.000 dan purna kerja sebesar Rp 50.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7 tahun 2010 tentang asuransi TKI.
Terkait akan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mencakup perlindungan tenaga kerja, kata Lisna itu adalah kebijakan dari pemerintah.BNP2TKI hanya mengikuti apa yang diarahkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans.