REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Draft RUU Intelijen Negara 2011 dianggap masih membawa atmosfer gaya orde baru. Dalam draft, ada sejumlah pasal yang secara krusial mengusung substansi intelijen era rezim tersebut.
Sebagai bentuk penolakan atas RUU tersebut, Rabu (22/6) massa Aliansi Menggugat RUU Intelijen pun membakar draft RUU tersebut, dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
"Ini sebagai bentuk perlawanan atas keinginan pemerintah yang ingin mewujudkan stabilitas negara namun dengan menindas rakyat," ungkap Alvin, salah seorang orator.
Ia mencontohkan, dalam pasal 1 ayat (9). Pada pasal ini definisi 'pihak lawan' tidak didefinisikan secara jelas. Demikian pula pasal yang mengatur konsep keamanan nasional.
"Sehingga ketidak jelasan konsep keamanan nasional ini berpotensi menghadirkan definisi- definisi yang parsial," ujarnya.
Aliansi antara lain terdiri atas Kontras, PB PMII, Imparsial, KM Jaya serta Kompak UIN Jakarta.