Senin 09 Jan 2012 22:33 WIB

Datangi MK, AJI dkk Gugat UU Intelijen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama empat LSM serta 13 individu mengajukan permohonan uji materil UU Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara kepada Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (5/1).

"Pengesahan undang-undang itu mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia," kata Ketua Umum AJI, Eko Maryadi dalam siaran pers yang diterima pada Senin (9/1),

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan RUU Intelijen menjadi Undang-undang pada 11 Oktober 2011 lalu. Hal itu disetujui Presiden Susilo Yudhoyono dengan mengesahkan rancangan itu menjadi UU Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen) pada 7 November 2011.

AJI bersama IMPARSIAL, ELSAM, YLBHI,  Perkumpulan Masyarakat Setara dan 13 Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara menilai UU itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28F dan UU Nomor 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

Eko mengatakan UU Intelijen penuh dengan "pasal karet". Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan rahasian intelijen secara luas dan serampangan. Hal itu jelas berbahaya karena mengancam kebebasan pers yang dijamin UU Pers. Padahal, peran Pers ialah mengawasi, mengkritik, mengoreksi lembaga pemerintah dapat dikirminalisasi sebagai bentuk membocorkan Rahasia Intelijen.

"Hanya memuat dokumen dugaan penyimpangan dan korupsi lembaga pemerintah, Jurnalis dapat dipenjara 10 tahun," katanya.

AJI dan para pemohon lainnya memohon MK memutuskan pasal 1 ayat 4, pasal 1 ayat 6, pasal 1 ayat 8, pasal 6 ayat 3 sepanjang frase "dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional" ; Pasal 22 ayat 1 sepanjang frasa "penyelegaraan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b,  huruf c,  huruf d dan  huruf e" ; Pasal 25 ayat 2, Pasal 25 ayat 4, Pasal 26 jo, Pasal 44 jo. Pasal 45; Pasal 29 huruf d jo.

Penjelasan Pasal 29 huruf d; Pasal 31 Jo. Pasal 34 jo. Penjelasan Pasal 34 ayat 1 ; Penjelasan Pasal 32 ayat 1 sepanjang frasa "Yang dimaksud dengan 'peraturan perundang-undangan' adalah Undang-Undang ini"; dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement