Rabu 22 Jun 2011 18:23 WIB

Ical: Parliamentary Threshold tak Dibahas di Setgab

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical menegaskan, parliementary threshold (PT) tak akan dibahas di Sekretariat Gabungan.

"Tidak perlu. Karena sudah dibahas di DPR," kata Ical di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. Pleno Baleg DPR seperti diprediksi sebelumnya tidak mencapai satu kata terkait pasal 202 tentang besaran batas ambang keterwakilan.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, terdapat dua kelompok yakni setuju dengan angka 3 persen yang didukung Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura. Kelompok lainnya, memilih opsi 2,5-5 persen didukung oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) menyatakan keraguannya Sekretariat Gabungan akan satu suara untuk menentukan parliemetary threshold (PT) atau ambang batas.

"Saya belum tahu apakah PT akan dibahas di Setgab. Harapan saya memang dibahas di Setgab tapi saya sangat ragu apakah Setgab bisa satu suara karena masing-masing partai yang ada di Setgab itu punya kepentingan sendiri-sendiri," kata SDA.

Ia menambahkan, keraguannya itu bisa berimplikasi kepada bubarnya Setgab dan partai yang ada di Setgab akan jalan sendiri-sendiri.

"Ya, bisa jalan sendiri-sendiri. Tapi ragu itu kan bukan sesuatu yang belum pasti, masih ada harapan, proses, waktu untuk membuktikan keraguan itu," katanya.

Ia menilai, sampai saat ini belum ada kesungguhan dari pimpinan Setgab maupun dari Partai Demokrat sendiri."Itu lah yang saya sebutkan bahwa anggota Setgab punya kepentingan sendiri-sendiri, ada yang cepat merespon, ada yang pura-pura tidak mendengar," kata SDA.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement