REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyampaikan surat protes secara resmi kepada Pemerintah Arab Saudi Rabu (22/6) ini. Indonesia kecewa dengan pelaksanaan eksekusi Ruyati Bin Satubi, seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur kebiasaan internasional.
"Hari ini kami sudah memangil kembali Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menyerahkan surat resmi dari kami Menlu kepada, Menlu Arab Saudi," ujarn Menlu Marty Natalegawa di Kompleks Istana Negara, Rabu (22/6) petang.
Dalam surat tersebut ditekankan supaya masalah kemarin tidak terjadi kembali. Hal itu bisa dicapai dengan adanya pengaturan atau ketentuan yang disebut dengan mandatory consuler notification (pemberitahuan kekonsuleran yang wajib). Kemudian jua mengenai MoU dibidang ketenagakerjaan mengenai mekanisme perlindungan TKI diluar neger.
"Kami meminta agar di kemudian hari prosedur tersebut lebih diperhatikan. Itu yang kami sampaikan ke pihak Arab Saudi,"terangnya. Surat itu, sambung Marty, disampaikan dengan gaya bahasa yang lugas.
"Saya kira cukup seusuai dengan kadar permasalahannya, ini sangat serius. Kita menyampaikannya dengan gaya bahasa yang lugas," jelasnya.