REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan memanggil calon hakim Masyhuri Hasan, mantan staf juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), yang diduga terlibat kasus surat palsu. "Memang saya suruh panggil Hasan ke sini. Nanti kami akan menanyakan hal itu," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa usai acara pelantikan Dirjen Badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Militer Sulistyo di Jakarta, Kamis (23/6).
Ia juga membenarkan bahwa Mashuri Hasan memang menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Jayapura. "Kalau dia diterima itu berarti persyaratannya sudah terpenuhi. Persyaratan itu kan sarjana hukum, berkelakuan baik, dan lain-lain," katanya.
Untuk itu, katanya, pihaknya akan mengklarifikasi tuduhan pemalsuan surat MK tersebut dan akan menimbang apakah perlu menjatuhkan sanksi kepada Mashuri atau tidak. "Bila nanti kami menemukan dia terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut, tentu kami akan memikirkan bagaimana tindakannya," kata Harifin.
Dalam pemberitaan sebelumnya, MK telah memberhentikan tidak hormat Masyhuri Hasan karena diduga memalsukan surat MK terkait putusan penentuan kursi DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan. Kasus dugaan pemalsuan dokumen MK itu berawal pada Agustus 2009.
Pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel, yang diperebutkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dengan Mestariani Habie dari Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengatakan, konsep surat palsu putusan MK terkait penetapan calon anggota legislatif Dapil Sulawesi Selatan I dari Hanura, Dewi Yasin Limpo dibuat dan diketik di rumah mantan hakim MK Arsyad Sanusi.
Menurut Janedjri dalam paparannya di depan Panja Mafia Pemilu, Staf Juru Panggil MK Masyhuri Hasan ini yang merupakan anak buah Arsyad Sanusi terlibat dalam pembuatan surat palsu.