REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan putusan peninjauan kembali (PK) merupakan putusan Mahkamah Agung atas upaya hukum terakhir yang berhak dilakukan oleh eks pemimpin redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tuturnya, tidak ada upaya hukum lagi usai dikabulkannya PK oleh Mahkamah Agung. "Itu upaya hukum terakhir. Rasanya sih tidak ada lagi," ujar Noor saat dihubungi Republika, Jumat (24/6).
Terkait dengan eksekusi bebasnya Erwin hari ini, Noor menjelaskan jaksa hanya menjalankan tugasnya selaku eksekutor untuk membebaskan terdakwa. "Itu putusan MA. Kita selaku eksekutor hanya menjalankan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, mengungkapkan berdasarkan pasal 268 KUHAP, Peninjauan Kembali hanya diajukan satu kali oleh terpidana. "Kalau ada upaya hukum lagi kita tidak tahu. Yang jelas Undang-Undang berkata itu," katanya menjelaskan.
Masyhudi mengaku sudah menerima salinan putusan tersebut pada Kamis (24/6) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PK bernomor 13/PK/PID/2011 itu, tuturnya, dibacakan oleh ketua majelis hakim Harifin A Tumpa pada 25 Mei 2011.