REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Bupati Tegal Agus Riyanto ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkarKota Slawi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar, Selasa. Tersangka Agus Riyanto tiba di Kantor Kejati Jateng sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Prado G 7275 ZA bersama sejumlah pengawal dan tim pengacara.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam, Agus Riyanto meninggalkan kantor Kejati Jateng menuju Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang dengan menggunakan mobil tahanan Tipikor Kejati Jateng dengan nomor polisi H 9580 FG. Agus Riyanto dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp2,22 miliar.
Dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edy Prayitno, dan stafnya Budi Haryono, saat ini telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.
Dua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Jateng juga telah menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.