REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Polri tetap menyembunyikan saksi yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita tunggu pemeriksaan saksi-saksi selesai ya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar kepada Republika, Rabu (29/6).
Boy menambahkan pihaknya belum dapat mengungkapkan siapa saja yang telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, penyidik kasus pemalsuan surat MK yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Irjen Mathius Salempang, masih memeriksa saksi-saksi.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi terkait kasus yang menyeret nama Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati. Terakhir, penyidik memeriksa empat orang yang merupakan staf dari Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar. Empat orang tersebut yaitu Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Muhammad Fais dan Riska Aprian.
"Tujuan memeriksa saksi kan antara lain untuk mendapatkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya," kelit mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini.