REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mengakui bahwa memang sudah ada tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang mengaitkan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati. Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim Bareskrim Mabes Polri.
Darmono menuturkan, tidak ada kejelasan mengenai berapa keseluruhan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan penyidik. Dalam SPDP, tuturnya, Polri hanya mencantumkan nama tersangka dengan inisial MH dan kawan-kawan dengan tuduhan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Dalam SPDP belum disebutkan lengkap para tersangkanya. Tunggu berkasnya saja,"ujar Darmono saat dihubungi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (30/6).
Ditanya siapa sebenarnya MH dan mengapa dia terlibat, Darmono enggan menjelaskan. Senin (27/6), Bareskrim Mabes Polri mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung atas kasus pemalsuan surat putusan MK tahun 2009. Polri menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Hal ini terkait dengan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, yang dilaporkan Ketua MK Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara yang diduga telah mengubah beberapa kata-kata.
Polri kemudian memeriksa empat orang pegawai dari MK yakni Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian. Saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK.