Kamis 30 Jun 2011 12:26 WIB

Kejakgung: MH Tersangka Pemalsuan Surat MK

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko
Darmono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mengakui bahwa memang sudah ada tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang mengaitkan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati. Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim Bareskrim Mabes Polri.

 

Darmono menuturkan, tidak ada kejelasan mengenai berapa keseluruhan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan penyidik. Dalam SPDP, tuturnya, Polri hanya mencantumkan nama tersangka dengan inisial MH dan kawan-kawan dengan tuduhan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Dalam SPDP belum disebutkan lengkap para tersangkanya. Tunggu berkasnya saja,"ujar Darmono saat dihubungi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (30/6).

Ditanya siapa sebenarnya MH dan mengapa dia terlibat, Darmono enggan menjelaskan. Senin (27/6), Bareskrim Mabes Polri mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung atas kasus pemalsuan surat putusan MK tahun 2009. Polri  menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Hal ini terkait dengan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, yang dilaporkan Ketua MK Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara yang diduga telah mengubah beberapa kata-kata.

Polri kemudian memeriksa empat orang pegawai dari MK yakni Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian. Saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement