Kamis 30 Jun 2011 19:43 WIB

Mahfud MD Nilai Panitera Kepala MK Bersih

Rep: teguh firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menganggap mantan Panitera Kepala Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Husein bersih terkait dengan kasus  pemalsuan surat MK.  Namun dia tidak mau  berkomentar lebih banyak sebelum hasil pemeriksaan final.

"Kalau menurut versi saya, Zainal bersih.  Dia menyiapkan draft surat yang dalam tanda petik palsu, tapi tidak jadi memberikan kepada saya, justru yang diberikan dan berjalan itu oleh pak Arsyad, tapi lewat bawah," ujar Mahfud, di kompleks Istana Negara, Kamis (30/6).

Berdasarkan pengakuan Zaenal Arifin dan  Panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Nallom Kurniawan  ada seorang hakim konstitusi yang sejak awal memang telah mempengaruhi keputusan pemenangan calon anggota legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan  1 Dewi Yasin Limpo.

Misalnya memberi rekapitulasi hasil suara (tambahan Dewi Yasin) kepada panitera agar itu dicantumkan surat keputusan MK.  Namun pengajuan itu ditolak oleh Nallom selaku panitera.  Kemudian Zaenal Arifin juga sempat ditelephon seputar nasib Dewi Yasin Limpo.  "Zainal ditelepon pada hari yang sama dua kali, untuk apa kalau tidak ada kepentingan bertanya soal nasibnya Yasin limpo,"jelasnya.

Soal mantan anggota KPU Andi Nurpati, menurut Mahfud dia menggunakan surat palsu tersebut untuk menaikkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR . Masalah ini sudah dituliskan dalam hasil investigasi secara lengkap. Bukan hanya ada namanya tapi juga  dengan jam-jam kegiatannya.

Sebelumnya Mantan Anggota KPU, yang juga kader Partai Demokrat Andi Nurpati diduga terlibat pemalsuan surat MK pada Agustus 2009. Saat itu KPU mengirimkan surat ke MK untuk menanyakan kursi dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan antara Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariyani Habie dari Gerindra pada 14 Agustus 2010.

MK menjawab melalui surat nomor 112/PAN MK/2009 bahwa kursi jatuh kepada Mestariyani Habie. Tetapi, KPU tetap memutuskan bahwa kursi untuk Dewi Yasin Limpo. Putusan itu didasarkan pada surat jawaban dari MK tertanggal 14 Agustus. Menurut MK, surat 14 Agustus yang digunakan KPU itu palsu.

Sementara itu terkait dengan Muhammad Nazaruddin, Menurut Ruhut dia masih berkomunikasi dengannya.   Terkaakhi Nazaruddin berjanji akan kembali setelah pengobatan jantungnya di Singapura selesai. Nazaruddin pun meminta supaya dirinyalah yang menjemputnya di Singapura.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement