REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menganggap mantan Panitera Kepala Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Husein bersih terkait dengan kasus pemalsuan surat MK. Namun dia tidak mau berkomentar lebih banyak sebelum hasil pemeriksaan final.
"Kalau menurut versi saya, Zainal bersih. Dia menyiapkan draft surat yang dalam tanda petik palsu, tapi tidak jadi memberikan kepada saya, justru yang diberikan dan berjalan itu oleh pak Arsyad, tapi lewat bawah," ujar Mahfud, di kompleks Istana Negara, Kamis (30/6).
Berdasarkan pengakuan Zaenal Arifin dan Panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Nallom Kurniawan ada seorang hakim konstitusi yang sejak awal memang telah mempengaruhi keputusan pemenangan calon anggota legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan 1 Dewi Yasin Limpo.
Misalnya memberi rekapitulasi hasil suara (tambahan Dewi Yasin) kepada panitera agar itu dicantumkan surat keputusan MK. Namun pengajuan itu ditolak oleh Nallom selaku panitera. Kemudian Zaenal Arifin juga sempat ditelephon seputar nasib Dewi Yasin Limpo. "Zainal ditelepon pada hari yang sama dua kali, untuk apa kalau tidak ada kepentingan bertanya soal nasibnya Yasin limpo,"jelasnya.