REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka dalam kasus suap Sesmenpora. Polri pun menunggu permintaan red notice Nazaruddin dari KPK karena saat ini Nazaruddin masih berada di Singapura.
"Kita tunggu permintaan red notice dari KPK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, kepada wartawan, Jumat (1/7).
Boy menambahkan pihaknya akan memfasilitasi permintaan red notice Nazaruddin dari KPK seperti halnya tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie. Red notice tersebut akan diteruskan kepada pihak interpol melalui ICPO atau International Criminal Police Organization.
Selain itu, ia juga akan mengecek kepada National Central Bureau (NCB) Polri apakah sudah ada permintaan dari KPK terkait red notice Nazaruddin. "Saya juga belum cek ke NCB apakah sudah ada permintaan (dari KPK)," ujarnya.