REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keluarga Ahmad Fauzi yang diwakili oleh Muhrofah (ibu) dan Masholid (adik) menyerahkan uang diyat (pemaafan) ke istri Tarino, Sukijah. Kasus di pengadilan Jeddah pun ditutup, dan Fauzi batal di pancung.
Tarino asal Lamongan Jawa Timur dibunuh rekan kerjanya Ahmad Fauzi asal Bangkalan Madura pada 27 Oktober 2008 lalu. Karena perbuatannya ini Ahmad Fauzi mendekam di Penjara Breemen Jeddah.
Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa keluarga Tarino sudah memaafkan kesalahan Ahmad Fauzi. Bahkan Keluarga Tarino sudah mengubah besaran uang diyat yang diminta dari 220 ribu riyal menjadi 46 riyal, atau setara dengan Rp 100 juta.
"Sukijah juga mencabut tuntutan dan melimpahkan proses hukum ke konsulat jenderal RI di Jeddah," tutur dia kepada wartawan, Senin (4/7). Uang diyat ini akan diserahkan terlebih dahulu ke Lembaga Pemaafan dan disampaikan ke pengadilan di Arab Saudi.
Ditambahkan bahwa uang diyat sebesar Rp 100 juta ini berasal dari penggalangan dana dari perusahaan penempatan TKI swasta dan pihak-pihak yang peduli pada kasus ini. Sukijah pada kesempatan ini juga menerima satu bulan gaji yang belum diterima Tarino sebesar Rp 3 juta dan dana bantuan sosial BNP2TKI sebesar Rp 7 juta.