REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyidik Polri telah memeriksa mantan staf Andi Nurpati saat masih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Polri belum juga menjadwalkan pemeriksaan Andi Nurpati yang disebut-sebut terkait dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum tahu, belum lihat jadwalnya (pemeriksaan Andi Nurpati)," kata Kabareskrim Polri, Irjen Sutarman, usai pengarahan dari Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/7).
Mengenai hasil pemeriksaan empat orang mantan staf Andi Nurpati di KPU, Sutarman juga mengaku belum mengetahuinya. Namun, ia memastikan pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan tergantung dari kepentingan penyidikan.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK yaitu mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan. Kabareskrim sebelumnya, Komjen Ito Sumardi, sebelumnya juga telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus tersebut, termasuk daftar tersangka. Namun, ia belum sempat melihatnya.
"Iya, belum ada (penambahan saksi). Kalau buktinya cukup, kita akan tangkap lagi," imbuhnya.
Pemalsuan surat MK terjadi saat surat tertanggal 14 Agustus 2009 memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemilik kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan. Padahal, dalam surat yang sah tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut dimiliki Mestarianie Habie.