REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menegaskan perlunya perlindungan hukum bagi para whistle blower, seperti Agus Condro sekaligus memberikan keringanan hukuman yang signifikan.
Anggota Satgas PMH, Mas Achmad Santosa, menyayangkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Agus dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Hukuman ini, katanya, tidak jauh berbeda dengan hukuman yang dijatuhkan pada terpidana lainnya. "Bentuk keringanan tidak hanya berbeda satu-dua bulan," katanya usai mengunjungi Agus di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (7/7).
Menurut Ota, penggilan Mas Achmad Santosa, Agus Condro telah berani membongkar kasus suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004. Namun, katanya, perannya ini tidak mendapatkan penghargaan yang layak dan memadai. "Pengurangan hukumnya harus signifikan," kata dia.
Untuk itu, kata Ota, Satgas akan menemui Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar untuk membicarakan bentuk penghargaan pada para pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus hukum. Satgas bersama Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), katanya, akan memberi masukan pada perubahan Undang-Undang No 13 Tahun 2006.
Terutama Pasal 10 ayat 2 mengenai perlindungan saksi dan korban. Dalam pasal tersebut, kata Ota, pelaku atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum dapat diberikan keringanan hukuman. Namun, semua itu tetap berdasar pertimbangan hakim. Menurut Ota, isi pasal tersebut tidak tegas dalam memberikan jaminan keringanan hukum. "Agar kedepan bisa dilakukan perlindungan hukum pada justice collabolator," katanya.