REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 40/P tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari. Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana kepada wartawan, Jumat (8/7)
Menurut Denny, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian sementara tersebut, kata Denny, kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu KPK menangkap tangan Imas Dianasari, hakim adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung bersama dengan Odi Juanda, usai serah terima uang suap di sebuah restoran di daerah Cinunuk Bandung.
Dalam aksi penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta dan sebuah mobil avanza warna hitam yang dikendarai Hakim Imas.