Ahad 10 Jul 2011 13:55 WIB

RUU BPJS Sengaja Diulur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial menengarai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sengaja diperlambat. "Hingga target diundangkan pada 22 Juli 2011, saat ini masih ada 60 Daftar Isian Masalah yang belum rampung, antara lain tentang jumlah dewan pengawas, jumlah dewan direksi, proses monitoring dan evaluasi, serta peralihan badan hukum BPJS," kata anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, Indra Manuswara, dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (10/7).

Pemerintah, tambah dia, masih belum mau mengubah sejumlah pasal krusial tentang empat badan hukum penyelenggara jaminan sosial. Keempat penyelenggara jaminan sosial itu adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes. Salah satu perseroan yang lantang menolak adalah PT Jamsostek. "Mereka sudah mengarah ke memecah belah rakyat," kata Indra.

Ia mencontohkan, sejumlah serikat pekerja dan serikat buruh tercatat menolak Undang-Undang BPJS. "Padahal, mereka tidak pernah ikut pembahasan rancangan ini. Tahu-tahu menolak dengan isu uang buruh yang bisa hilang jika ada tranformasi Jamsostek," ungkap Indra.

Anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, Timboel Siregar, menilai Jamsostek sebagai pemegang dana jaminan sebesar Rp190 triliun memang bersikap resisten. Meski direksinya menyatakan siap bergabung dalam BPJS, menurut Timboel, faktanya pada 5-6 Juni 2011, sejumlah pekerja Jamsostek justru beraksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat ketika pembahasan UU BPJS. "Memang direksi tidak terlibat, tapi mereka mengerahkan massa untuk mempengaruhi," ujar Timboel.

Untuk menangkis hal-hal seperti itu, Komite akan memberi tekanan masif kepada Jamsostek. Tekanan itu akan diwujudkan berupa aksi ke seluruh perwakilan Jamsostek untuk mendesak perwakilan Jamsostek pada 12 Juli mendatang. Target pengesahan Rancangan UU BPJS awalnya pada 15 Juli 2011. Tapi, ternyata kini diundur menjadi 22 Juli 2011. Meski sudah masuk 'injury time', Komite akan terus mengawal pembahasan.

Sebelumnya Sekjen KAJS Said Ikbal mengungkap beberapa hal penting yang telah disepakati DPR dan Pemerintah yaitu pertama BPJS adalah Badan Hukum Publik dengan sembilan prinsip sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional No 40 tahun 2004. "Jadi yang disepakati bukan BUMN, bukan BUMN 'khusus', atau semi-BUMN," tegasnya.

Kedua, asas, tujuan dan prinsip BPJS adalah sesuai dengan UU SJSN No 40 tahun 2004. Ketiga, organ BPJS terdiri dari Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur tripartit dan Dewan Direksi. Keempat, badan penyelenggara yang sudah ada (PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen) ditransformasikan menjadi BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS, dengan transformasi ini meliputi: aset/kekayaan, kepesertaan, program dan kelembagaan.

Kelima ketentuan pidana dan sanksi administratif bagi BPJS organ pengusaha atau pemberi kerja dan pemerintah. Keenam, lima program jaminan yang sudah ada (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun) harus dilaksanakan serentak. "Di sisa waktu ini KAJS berharap kelima capaian di atas tidak akan berubah lagi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement