REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan surat MK Nomor 084 mengenai sengketa pemilu di Dapil Sulsel 1, Biro Hukum KPU melakukan perhitungan teknis perolehan suara pada 12 Agustus 2009. Dari hasil perhitungan, diketahui Partai Gerindra memperoleh satu kursi yang diadapatkan oleh Dewie Yasin Limpo.
Tetapi sekalipun sudah melakukan penghitungan, pada 14 Agustus 2009 komisioner KPU Andi Nurpati tetap membuat surat permintaan penjelasan MK sesuai surat permohonan Partai Hanura kepada KPU. Surat permintaan ini dibawa Andi ke komisioner lainnya untuk mendapatkan paraf dan tanda tangan Ketua KPU.
Hal ini terungkap saat Panja Mafia Pemilu kembali mendatangan KPU dan Bawaslu ke Gedung DPR, Selasa (12/7). Ketua KPU Abdul Hafiz Ashary menceritakan, pada 14 Agustus itu Andi membawa surat permintaan penjelasan kepada MK saat komisioner KPU melakukan rapat rutin.
"Hari itu (14 Agustus) kami rapat persiapan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Saat itu Andi membawa dua surat, dia minta paraf kita," tutur Hafiz. Tanpa pikir panjang, dan sesuai jabatan Andi yang merangka Kepala Divisi Teknis dan Hukum KPU yang berwenang mengurusi hal tersebut, komisioner yang lain cepat memberikan parafnya masing-masing.