Rabu 13 Jul 2011 10:46 WIB

JAM Was Kejagung Selidiki Dugaan Suap Jaksa Kasus Pemkab Batubara

Marwan Effendy
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menyatakan akan meneliti jaksa yang akan disuap oleh tersangka dugaan pembobolan APBD Kabupaten Batubara karena niat suap dari tersangka sudah ada. "Tentunya saya akan meneliti yang akan disuap," katanya seusai acara Pembukaan Pekan Olahraga (POR) dalam menyambut HUT Bhakti Adhyaksa, di Jakarta, Rabu (13/7).

Sebelumnya, tersangka dugaan pembobolan uang Pemkab Batubara, Daud Aswan Nasution mengaku uang Rp 200 juta dari barang bukti Rp 220 juta yang disita penyidik Pidana Khusus Kejagung semula untuk biaya penangguhan penahanan terhadap Komisaris PT Pacific Fortune, Rahman. Ia menegaskan dalam kasus itu sudah ada percobaan penyuapan mengingat uang yang disiapkan sebesar Rp 220 juta.

Selain itu, pihaknya juga akan mengklarifikasi jaksa yang menangkap kedua tersangka kasus Pemkab Batubara, yakni, Jaksa Alex karena disebut-sebut oleh tersangka. "Tapi orang ini (Alex) punya integritas karena menangkap langsung tersangka," katanya.

Seperti diketahui, jaksa Pidsus Kejagung berhasil menangkap dua tersangka baru kasus pembobolan APBD Batubara yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang senilai Rp 80 miliar. Kedua tersangka tersebut, yakni, Direktur PT Pacific Fortune, Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution dan ditangkap di Hotel Istana, Medan, Sumatera Utara.

Tersangka dugaan pembobolan uang Pemkab Batubara , Daud Aswan Nasution mengaku uang Rp 200 juta dari barang bukti Rp 220 juta yang disita penyidik Pidana Khusus Kejagung semula untuk biaya penangguhan penahanan terhadap Komisaris PT Pacific Fortune, Rahman. "Uang itu untuk penangguhan penahanan Pak Rahman, diminta oleh orang yang bisa mengusahakan penangguhan dan punya chanel di Kejagung," katanya saat ditanyai Dirdik pada Jampidsus, M Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis (7/6). 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement