Ahad 17 Jul 2011 15:09 WIB

Pertemuan Informal Setgab, SBY tak Tanggapi Besaran PT

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertemuan para anggota Setgab ternyata sudah dilakukan. Meski secara informal, pertemuan itu sempat membahas mengenai besaran ambang batas atau parliamentary threshold (PT). Ketua DPP PKS, Agus Purnomo membenarkan hal tersebut. "Pertemuannya Sabtu malam, (16/7) di bandara sebelum SBY bertolak ke Jogjakarta," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (17/7).

Dikatakannya, saat itu ada sejumlah anggota Setgab yang hadir, seperti Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, termasuk pimpinan Fraksi PKS. Pertemuan itu sempat membicarakan banyak hal.

Hingga akhirnya, Suryadharma Ali berinisiatif menyinggung mengenai besaran PT. "Akhinya Suryadharma Ali berbicara tentang PT yang diminta jangan terlalu tinggi. SBY tidak respon," kata Agus.

Artinya, SBY tidak mau PT terlalu tinggi tetapi juga tidak terlalu rendah. Sama artinya juga, PT tetap akan dinaikkan dari besaran PT sebelumnya, yakni 2,5 persen.

Dengan kondisi ini, PKS, lanjutnya tidak terpengaruh. Sebab, komunikasi dengan partai menengah lainnya pun tetap dilakukan dan mengerucut pada hal yang sama. Yakni partai menengah mengusung besaran 3 persen untuk dibawa dalam paripurna yang dijadwalkan pada Selasa mendatang (19/7).

Menanggapi adanya pertemuan tiga partai besar pada pekan lalu yakni Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Golkar, Agus mengatakan hal tersebut sebagai hal yang wajar. Karena komunikasi antar-partai tidak dilarang terlebih lagi untuk mengambil keputusan dan nasib partai di masa mendatang.

Dalam pertemuan itu, tiga partai besar itu sepakat untuk membawa rumusan Baleg 2,5 persen sampai 5 persen dalam rapat paripurna. Tetapi, lanjutnya, dari kondisi tersebut dapat diprediksi sebagai upaya untuk menyimpan energi sebelum pembahasan besaran PT benar-benar dilakukan bersama pemerintah. "Saya kira energinya sedang dialihkan," katanya.

Hanya saja, ia masih optimis jika tiga partai tersebut bertarung di paripurna dengan partai lainnya di parlemen, kemungkinan besaran ambang batas 3 persen bisa melenggang. "Kalau voting, maka PT akan  selesai (3 persen) dan dinyatakan sebagai UU inisiatif DPR sebelum dibawa ke pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Baleg DPR gagal merumuskan satu angka yang diusung dalam pasal 202 revisi UU Pemilu sebagai UU inisiatif DPR. Baleg hanya memberikan dua rumusan untuk dibawa ke paripurna. Yakni besaran PT sebesar 3 persen, atau besaran PT berkisar 2,5 sampai 5 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement