REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Andi Nurpati, Denny Kalimang sempat mengancam akan mengkriminalisasi anggota panja mafia pemilu bentukkan Komisi II karena dianggap memojokkan kliennya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja menegaskan ancaman itu tak bisa dilakukan
“Secara konstitusional, panja itu merupakan bentuk pengawasan DPR. Semua pendapat dan pandangan mereka yang berkenaan dengan tugas anggota dewan itu tidak bisa diajukan ke pengadilan,” katanya saat ditemui, Selasa (19/7).
Artinya, sepanjang pendapat dan pandangan anggota panja itu masih proporsional dengan berdasar pada investigasi dari penyelidikan, maka hal tersebut sah “Setiap orang berhak melakukan penilaian pribadi, karena panja belum memutuskan. Jadi sah saja karena ada kaitannya dengan penyelidikan,” katanya.
Ia mengaku tidak khawatir dengan ancaman itu karena panja dan pandangan yang berkembang masih dalam kaitan tugas konstitusinal. Kecuali jika menyudutkan tanpa ada dasar atau tidak ada kaitan dengan proses penyelidikan.
“Karena mereka nggak ngerti saja. Itu tidak relevan lah. Nggak perlu mengkhawatirkan panja karena kinerjanya masih dalam koridor,” katanya.