REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No 10/2010 tentang APBN 2011, Jumat (22/7). Melalui pengesahan RUU itu, pemerintah dan DPR sepakati Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBNP 2011 sebesar Rp 1.169,9 triliun dan untuk Belanja Negara disepakati sebesar Rp 1.320,7 triliun.
RUU APBNP 2011 ini disahkan seusai Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan laporannya. RUU APBNP 2011 dibawa ke Rapat Paripurna setelah Banggar melakukan Raker dengan pemerintah pada 5 Juli 2011 diikuti rapat-rapat Panja. Penyelesaiannya dilaksanakan dalam Raker pada Kamis (21/7).
"Pembahasan dan penetapan RUU tentang perubahan APBN dilakukan pemerintah dengan Banggar dan komisi terkait paling lama satu bulan," kata Melchias. Waktu satu bulan itu dalam masa sidang setelah RUU itu diajukan pemerintah kepada DPR. Besaran APBNP 2011 ditentukan setelah ada kesempatan asumsi makro.
Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp 1.169,9 triliun terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 1.165,2 triliun dan Hibah sebesar Rp 4,66 triliun. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 878,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 286,6 triliun.