Senin 25 Jul 2011 17:14 WIB

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Staf Panji Gumilang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memperpanjang masa penahanan staf Panji Gumilang, Abdul Halim.

"Masa penahanan Abdul Halim diperpanjang menjadi 40 hari," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.

Abdul Halim yang ditahan tanggal 4 Juli 2011 adalah tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Halim, Ali Tanjung sudah mengajukan penangguhan penahanan dan Abdul Halim sudah 20 hari ditahan. Hal ini terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktivitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.

Sementara itu, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Namun penyidik Mabes Polri belum juga melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Panji sempat tidak hadir pemeriksaan karena mengalami nyeri pada dada bagian kiri, gejalanya seperti jantung

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement