REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengusut proyek Hambalang dengan mengumpulkan data dan informasi terkait proyek tersebut. Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, seharusnya yang melakukan pengusutan dan penanganan proyek tersebut yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kan kewenangan KPK. KPK bisa supervisi penegakan hukum dalam proyek itu," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, yang ditemui di Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (26/7).
Basrief menambahkan dalam kaitan dengan proyek tersebut, pihaknya merasa harus menyampaikan apa yg kita tengah lakukan yaitu dalam pengumpulan data dan informasi proyek yang disebut-sebut Nazaruddin itu. Karena itu kewenanhan KPK, tambahnya, dapat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK juga memiliki supervisi dalam menangani kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Jika akan diambil alih, Kejaksaan Agung siap untuk memberikan data dan informasi yang telah dikumpulkan tim Jampidsus Kejakgung. "Kalau seandainya akan ditangani KPK, tentu akan kita serahkan (data dan informasi yang sudah dikumpulkan) kepada KPK," ujarnya.