Rabu 27 Jul 2011 12:51 WIB

Tuntaskan Kasus, Maukah Polisi Menggunakan Data Panja Mafia Hukum DPR?

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR melakukan lobi tentang pelaksanaan rapat Panja Mafia Pemilu yang menghadirkan tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR melakukan lobi tentang pelaksanaan rapat Panja Mafia Pemilu yang menghadirkan tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rekonstruksi pemalsuan surat Mahkamah Konsitusi (MK) sudah dilakukan di beberapa tempat, seperti gedung KPU, JakTV, dan MK. Menanggapi hal ini, anggota Panja Mafia Pemilu bentukan Komisi II DPR, Akbar Faisal menghormati proses yang dilakukan pihak kepolisian.

Ia mengharapkan kepolisian bisa segera menyelesaikan masalah surat palsu MK ini. Meskipun, ia menyakini hasil dari panja mafia pemilu sudah terang benderang, siapa yang bersalah dan menjadi aktor dari pemalsuan dan indikasi mafia pemilu, polisi lah yang bisa menuntaskan di wilayah hukum.

“Pertanyaannya, apakah polisi mau menggunakan data dari Panja Mafia Pemilu. Kalau mau, ya silakan. Kalau tidak juga tidak apa-apa. Tapi di panja, sudah terang benderang,” katanya saat dihubungi Republika, Rabu (27/7).

Data yang diperoleh oleh panja bisa menjadi rujukan dari pengembangan kasus pemalsuan surat MK. Meskipun di panja tersebut tidak terfokus pada persoalan tersebut, melainkan pada inidikasi adanya mafia pemilu. “Tergantung polisi mau atau tidak. Kita tidak bisa memaksa,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement