REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Surat jawaban Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipalsukan tertanggal 14 Agustus 2009 dibuat atas surat permohonan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada MK, menurut Sugiyarto, mantan staf Andi Nurpati di KPU, dikonsep oleh Andi Nurpati.
Namun Andi membantahnya dan menganggap pembuatan surat permohonan penjelasan KPU tersebut merupakan hal yang biasa di KPU. "Kalaupun saya yang membuat konsep surat untuk meminta penjelasan itu, biasa saja di KPU, yang penting itu resmi surat KPU," kata Andi usai pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/7) malam.
Menurut Andi, yang memproses surat itu sama saja dengan yang membuat dan mengetik teks surat. Sedangkan yang memproses surat itu resmi dari KPU. Surat itu juga dianggapnya memiliki dasar untuk dimintai penjelasan kepada MK dan ia mengklaim setiap anggota KPU pernah membuat surat permohonan penjelasan seperti itu.
Hal itu, kata Andi, jangan dijadikan sesuatu yang negatif karena sudah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Saat ditanya mengenai pengakuan sopir Andi Nurpati, Haryo, yang disuruhnya untuk mengantarkan surat permohonan penjelasan tersebut ke MK, ia pun mengatakan lupa lagi.
"Saya baru dengar itu, saya lupa. Iya, tadi (konfrontasi) juga sempat ada (pembicaraan) itu. Tapi berkas apa kan juga harus jelas juga. saya tidak tahu," kelitnya.