Senin 08 Aug 2011 20:53 WIB

Polisi Terlambat Tangani Kasus Surat Palsu

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: cr01
Surat palsu MK (Ilustrasi).
Foto: starbrainindonesia.com
Surat palsu MK (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kinerja Mabes Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan surat putusan caleg Dapil 1 Sulawesi Selatan terbilang lambat.

"Walau terlambat menetapkan tersangka lain, saya meyakini mau tidak mau akan muncul tersangka seperti diduga orang," kata Ketua MK, Mahfud MD, di gedung MK, Senin (8/8).

Hingga kini polisi baru menetapkan juru panggil MK, Mashuri Hasan, sebagai tersangka. Mahfud meyakini, dua orang yang dijanjikan sebagai tersangka oleh polisi segera terwujud.

Namun pihaknya menginginkan aktor intelektual pemalsuan surat MK yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. "Tersangka lain sebentar lagi bisa dari internal MK, tapi aktor intelektual itu yang harus ditetapkan jadi tersangka," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, aktor intelektual itu telah melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal itu mengingat pemalsuan surat MK adalah termasuk kejahatan konstitusi dan pencederaan demokrasi sehingga pelakunya wajib dihukum berat.

Ia meminta semua yang terlibat dihukum sesuai tingkat kesalahannya agar ke depan tak terulang kasus seperti itu. Sehingga dengan memberi hukum, tidak ada lagi yang berani bermain-main melanggar hukum.

Mahfud menyatakan, MK adalah satu-satunya lembaga yang menjadi harapan penegakan konstitusi. Masyarakat masih menyimpan harapan besar terhadap MK yang memberi optimisme penegakan hukum bidang konstitusi.

"Kalau konstitusi tak bisa dilindungi, maka harapan rakyat sudah tidak ada lagi. Jadi harapkan MK kasus ini dibuka setuntas-tuntasnya," tegas Mahfud.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement