REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR, Agus Salim terkait penyidikan kasus suap Sesmenpora. Pemeriksaan ini dilakukan setelah nama anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh dan I Wayan Koster disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Agus Salim diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Sesmenpora,"kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi Kamis (11/8).
Selain Agus Salim, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan Permai Group bernama Gerhana. Gerhana disebut-sebut dalam sidang terdakwa Mindo Rosalina Manullang. Kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis menyebutkan bahwa permohonan anggaran untuk anggota DPR diajukan oleh Gerhana atas perintah terdakwa Rosa. "Gerhana juga diperiksa sebagai saksi,"ujar Priharsa.
Sebelumnya, sidang kasus suap wisma atlet mengungkap adanya pembagian success fee atau komisi sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek Rp191,6 miliar untuk diberikan kepada anggota DPR. Saksi Yulianis di persidangan juga mengungkapkan bahwa Permai Group telah membeli proyek pembangunan wisma atlet dengan menggelontorkan dana sekitar Rp16 miliar kepada DPR, komite proyek dan pihak-pihak lain.