Senin 15 Aug 2011 16:08 WIB

Ariel Peterpan tak Dapat Remisi 17 Agustus

Ariel Peterpan saat menerima vonis di PN Bandung
Foto: Antara
Ariel Peterpan saat menerima vonis di PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Terpidana perkara video porno, Nazril Irham, atau Ariel Peterpan, tidak mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-66. Pasalnya, Ariel masih berstatus tahanan serta masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Ariel belum dapat remisi, kenapa karena masih dalam proses kasasi jadi status Ariel masih tahanan belum berstatus narapidana," kata Kepala Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung Wahid Husein, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (15/8).

Wahid Husein mengatakan, walaupun berada dibalik jeruji tahanan namun kekasih artis cantik, Luna Maya tersebut tetap rajin menjalankan shalat tarawih.

Ia mengatakan, vokalis band Peterpan itu melaksanakan shalat bersama 1.603 orang penghuni Rutan Kebon Waru Bandung lainnya. "Selain rajin puasa, Ariel juga rajin melaksanakan ibadah shalat tarawih," ujar Wahid Husein.

Menurutnya, untuk mengisi waktu luang, Ariel pun biasa bermain futsal hingga menjelang waktu buka puasa. "Menunggu waktu berbuka puasa, biasanya main futsal bahkan main sama petugas Rutan juga loh, istilahnya berbaur. Kalau mengaji biasanya jam 10 pagi sampai menjelang dzuhur lalu dilanjutkan pada saat menjelang buka puasa," katanya.

Dikatakannya, pihaknya tetap memberi makan Ariel dan penghuni rutan lainnya sebanyak tiga kali dalam sehari. Makanan tersebut diberikan pada saat sahur, buka puasa dan malam hari.

"Tapi ada bonus diberi takjil seperti puding atau kolak," katanya. Ia menambahkan, beberapa stasiun televisi telah mengajukan pembuatan acara yang melibatkan Ariel.

Akan tetapi, kata Wahid, niatan itu terbentur dengan surat edaran dari Dirjen yang melarang Ariel diekspose.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement