REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, kini sudah dicekal Ditjen Imigrasi. Dia tidak diperbolehkan untuk keluar dari Indonesia karena harus menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTS Kemenakertrans 2008 lalu.
"Sudah sejak pekan lalu kita cekal," ungkap Direktur Penyidikan Keimigrasian, M Husin, saat dihubungi, Senin (15/8). Pencekalan ini berdasarkan permintaan dari KPK. Neneng menjadi sasaran KPK karena kasus itu. Terakhir terdeteksi, Neneng berada di Dominika Juli lalu bersama Nazaruddin. Dia kemudian tidak diketahui lagi keberadaannya.
Neneng Sri Wahyuni belum juga diperiksa, karena tidak diketahui keberadaannya. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan Neneng bakal diberlakukan seperti suaminya. Namun saat ini, pihak KPK masih menunggu proses. "Kita tunggu saja," ujar Jubir KPK, Johan Budi, di kantornya. Pihaknya mengatakan belum meminta bantuan Interpol untuk mencari Neneng.
KPK akan memanggil yang bersangkutan hingga tiga kali. Jika tidak ada juga maka status pencekalan akan diberikan. "Neneng tidak bisa lagi ke luar negeri nantinya," jelas peneliti ICW, Adnan Topan Husodo. Menurutnya, itulah yang seharusnya segera dilakukan KPK. Jika ternyata Neneng sudah berada di luar negeri maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi sasaran perburuan Interpol. "Yang penting status red noticenya sudah ada," ujar Adnan.
Neneng bekerja sebagai salah seorang petinggi di PT Alfindo yang merupakan rekanan dalam proyek PLTS di Kemenakertrans. Neneng diduga menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan PLTS tersebut.