REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Muara Padang, Sumatera Barat tidak memberikan remisi pada narapidana terlibat kasus korupsi. "Tidak satupun narapidana terkait kasus korupsi mendapatkan remisi pada HUT RI ke-66 pada 17 Agustus 2011," kata Kalapas Muara Padang, Elly Yuzar, di Padang, Rabu.
Menurutnya, pihak awal telah mengusulkan sebanyak 70 narapidana terkait kasus termaktub dalam PP 28/2006 yaitu korupsi, narkotika, penebangan tidak sah dan kejahatan transnasional untuk mendapatkan remisi. Namun narapidana yang terlibat kasus korupsi yang tidak mendapakan remisi pada HUT RI ke-66 pada 17 Agustus 2011.
Dia menambahkan, khusus bagi narapidana dengan kasus terkait PP nomor 28 tahun 2006, berbeda dengan kasus tindak pidana biasa sehingga dikelompokkan berbeda pula. "Saat ini Lapas Muara Padang tidak ada narapidana tersangkut kasus terorisme, namun narapidana yang terbanyak kasus narkoba," katanya.
Dia mengatakan, Lapas Muara Padang memberikan remisi umum sebanyak 19 orang narapidana di HUT RI ke-66 pada 17 Agustus 2011," katanya.