REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesein diperiksa penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8). Menurut Polri, Zaenal Arifin dianggap yang menghendaki adanya penambahan suara dalam surat palsu.
"Dari hasil gelar perkara, ada unsur Zaenal yang menghendaki penambahan suara dalam surat palsu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8).
Boy menambahkan dalam analisa fakta-fakta terdapat peran Zaenal Arifin dalam mengkonsep surat yang tersimpan dalam komputer yang saat itu diketik Muhammad Faiz, salah satu staf Sekretaris Jenderal MK.
Dalam surat palsu, politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, ada penambahan suara di tiga kabupaten sehingga memutuskan Dewie sebagai pemilik kursi Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) 1.
Sementara itu, lanjut Boy, Faiz masih tetap statusnya sebagai saksi. Pasalnya Faiz hanya bertugas mengetik surat palsu itu dan atas dasar perintah dari Zaenal. Penyidik pun tidak menaikkan statusnya sebagai tersangka. "Sementara Fais atas dasar perintah. Dia mengetik berdasarkan yang disampaikan Zaenal," tegasnya.
Dalam surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009, MK memutuskan Dewie Yasin Limpo sebagai pemilik kursi Dapil Sulsel 1 dengan adanya penambahan suara dari tiga kabupaten yang akhirnya mengalahkan Mestariani Habie. Padahal dalam surat asli nomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009, suara Mestariani Habie lebih besar dan diputuskan menjadi pemilik kursi DPR Dapil Sulsel 1.