REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut diduga melakukan korupsi APBD Provinsi Banten senilai ratusan juta rupiah.
Menurut Juru Bicara ALIPP, Suhada, pada APBD 2011, Atut mengeluarkan kebijakan melalui program bantuan hibah yang jumlahnya sebesar Rp 340,463 miliar yang dibagikan kepada 221 lembaga/organisasi serta program bantuan sosial sebesar Rp 51 miliar. Nilai dana hibah itu jauh lebih besar dari tahun 2010 yang hanya mencapai Rp 239,27 miliar dan tahun 2009 yang hanya Rp 14 miliar.
ALIPP menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu:
1. Kebijakan tersebut dilaksanakan tidak secara transparan mengingat surat keputusan dan daftar alamat penerima, baik bantuan hibah maupun bantuan sosial.
2. Terdapat sejumlah nama lembaga/organisasi penerima dana yang diduga fiktif dan nepotisme. Antara lain adalah:
- PMI Provinsi Banten (Rp 900 juta ) yang diketuai Ratu Tatu Chasanah, adik Ratu ATut
- KNPI Provinsi Banten (Rp 1,5 miliar) yang diketuai oleh Aden Abdul Khalik, adik tiri Ratu Atut
- Himpaudi (RP 3,5 miliar) yang diketuai oleh Ade Rossi, menantu Ratu Atut
- Tagana Provinsi Banten (Rp 1,75 miliar) yang diketuai Andhika Hazrumi, anak Ratu Atut
- GP Ansor Kota Tangerang (Rp 400 juta) yang diketuai Tanto W Arban, menantu Ratu Atut
3. emberian dana hibah untuk seluruh perhimpunan istri aparat penegak hukum di Provinsi Banten, dana bantuan hibah yang tidak jelas nama organisasinya
4. Membiayai 150 orang yang disebut ‘tokoh’ yang menghabiskan biaya sebesar Rp 7,5 miliar. Padahal, dalam daftar penerima bantuan dengan tegas disebutkan nama organisasi bukan nama kegiatan.
“Intinya, atas kebijakan Atut tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara dari dana bantuan hibah sebesar Rp 88,02 miliar dan dana bantuan social sebesar Rp 49, 460 miliar,” kata Suhada.