REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK, Zainal Arifin Hoesein, akan menemui Ketua MK, Mahfud MD, pada Rabu (24/8) siang ini. Zainal akan meminta Ketua MK untuk menemui Kapolri guna membicarakan penanganan kasus pemalsuan surat MK.
"Saya bersama Zainal ke Ketua MK," kata kuasa hukum Zainal Arifin, Ahmad Rifai, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (24/8).
Dalam jumpa pers pada Selasa (23/8) lalu, Rifai mengatakan penanganan kasus pemalsuan surat MK ini sudah berjalan tidak rasional secara hukum. Seharusnya penyidik Polri dapat menunjukkan profesionalitasnya untuk mengungkap siapa aktor intelektual dalam kasus ini.
Ia pun mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang juga melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Poltik Partai Demokrat, Andi Nurpati. Ahmad berpendapat seharusnya penanganannya dapat dilakukan cepat karena logika hukumnya telah sangat nyata.
''Namun, logika hukum dalam penanganan kasus ini malah dijungkirbalikkan,'' katanya. ''Tanda tangan Zainal dipalsukan, namun seolah-olah Zainal yang melakukannya. Maka itu, kami akan menemui Ketua MK, Mahfud MD, yang telah mengkonfirmasi akan menjadi saksi meringankan Zainal."