Kamis 25 Aug 2011 14:43 WIB

Kaligis Menolak Dibilang Kuasa Hukum Istri Nazaruddin

Red: Djibril Muhammad
Situs Interpol merilis Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan yang paling dicari di Jakarta, Sabtu (20/8).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Situs Interpol merilis Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan yang paling dicari di Jakarta, Sabtu (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara OC Kaligis membantah sebagai kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, mantan Bendarahara Umum Partai Demokrat sebagaimana dituduhkan berbagai pihak.

"Sampai sekarang saya belum menandatangani surat kuasa atas nama Neneng Sri Wahyuni, kalau Nazarudin, ya sudah pasti," kata OC Kaligis di Jakarta, Kamis (25/8).

Pernyataan Kaligis tersebut terkait informasi yang beredar bahwa pihaknya ditunjuk oleh keluarga Nazaruddin sebagai pengacara Neneng. Bahkan mengenai keberadaan Neneng, maka pengacara kelahiran Makassar, 19 Juni 1942 itu saat ini tidak mengetahui dimana.

Menurut dia bahwa berbagai tuduhan tentang di mana Neneng berada sangat santer terdengar, sehingga sulit untuk diklarifikasi. Pada prinsipnya, pihaknya hanya fokus mendampingi Nazarudin selama dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk mengurus Neneng karena bukan sebagai kuasa hukum.